Logo Bloomberg Technoz

Menanggapi ini, Finsensius menyatakan bahwa Aiman, menurutnya, telah mendapatkan konfirmasi dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa dirinya merupakan wartawan aktif. Dengan demikian, hak-haknya sebagai wartawan, termasuk hak untuk menolak memberikan informasi tentang narasumber, seharusnya dilindungi. 

Selain itu, status Aiman Witjaksono sebagai saksi dalam kasus ini menurut Tim Hukumnya dianggap tidak lazim, terutama dalam konteks upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. 

Sehingga bagi Finsensius, Tim Hukum akan menguji alasan dasar yang digunakan oleh penyidik dalam proses penyitaan tersebut, termasuk keabsahan surat izin penyitaan dari pengadilan yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHP.

"Tentu saudara Aiman sebagai wartawan, dan sebagai warga negara yang baik, kita melakukan upaya-upaya yang diperkenankan oleh hukum," jelasnya. 

Sementara mengenai jadwal sidang, mereka mengaku masih menunggu konfirmasi surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kepastian lebih lanjut.

Sebelumnya diketahui, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyatakan kecurigaan adanya oknum Polri bergerak memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Ia mengunggah pernyataan tersebut pada 11 November 2023 melalui media sosial Instagram pribadinya. Akibat pernyataan ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Pewarta nasional tersebut lantas dilaporkan karena dugaan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Dirinya dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(prc/ros)

No more pages