HP Disita, Tim Hukum Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan
Pramesti Regita Cindy
07 February 2024 08:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut bahkan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/2/2024).
Ketua Tim Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menegaskan bahwa proses penyitaan tersebut diduga melanggar prosedur hukum yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana.
"Jadi, itu kita mempertimbangkan, kita melakukan analisis hukum, dan kita melihat bahwa ada pelanggaran terhadap prosedur formil dalam penyitaan tersebut," kata Finsensius ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz, Selasa (6/2/2024) malam.
Polisi diketahui menyita ponsel milik Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan 'polisi tak netral'. Polisi menyatakan bahwa penyitaan barang tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan. Pihak kepolisian bahkan juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman.