Logo Bloomberg Technoz

Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Pencucian Uang

News
13 March 2023 17:27

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dipanggil oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (Sumber: Bloomberg)
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dipanggil oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (Sumber: Bloomberg)

Anisah Shukry - Bloomberg News 

Bloomberg, Pengadilan Malaysia mendakwa mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin atas tindak pidana pencucian uang. Ini menjadi dakwaan pidana ketujuh yang dihadapi pemimpin partai oposisi di Malaysia, setelah mengalami kekalahan dalam pemilihan umum lalu.

Media Malaysia Bernama melaporkan pada Senin (13/03/2023) bahwa Muhyiddin dituduh menerima 5 juta ringgit (Rp 17 miliar) yang diperoleh secara ilegal dari berbagai proyek stimulus di masa pemerintahannya. Kasus ini akan dipindahkan ke pengadilan di Kuala Lumpur. 

"Saya mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut dan meminta pengadilan," kata Muhyiddin kepada wartawan di gedung pengadilan negara bagian Selangor. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda, menurut Malaysiakini.

Pada Jumat (10/03/2023), Muhyiddin, 75, dijerat dengan empat dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan terkait pencucian uang yang melibatkan total dana 427,5 juta ringgit (Rp 1,4 triliun).