Logo Bloomberg Technoz

Metode KSK, kata Hasyim, digunakan di wilayah yang memiliki kecenderungan sulit dijangkau, salah satunya seperti Anak Buah Kapal (ABK). Di mana ABK kesulitan untuk turun ke daratan atau mendatangi TPSLN karena kontrak kerja. Mengacu kepada hal tersebut, KPU meminta PPLN untuk mendatangi mereka.

"Jadi temen-temen kita ini PPLN mengarungi sungai penuh buaya menuju muara yang di situ sarang buaya untuk menuju ABK yang kapalnya bersandar di lautan," ungkap Hasyim.

"Sehingga KPU mendekatkan TPS, mendekatkan suara kepada pemilih dengan segala risiko, semoga temen (PPLN) dalam keadaan sehat," sambungnya.

Imbauan Bagi WNI yang Berpergian ke Luar Negeri Saat Pemilu

Di satu sisi, KPU turut mengimbau kepada WNI yang tengah berlibur ke luar negeri saat hari Pemilu, untuk penting melakukan atau mengurus pindah memilih di negara yang dituju. Mengingat selama Februari 2024, terdapat banyak hari libur dan tanggal merah, salah satunya untuk penyelenggaraan Pemilu.

"Kami ingin menyampaikan bahwa saudara-saudara yang melancong ke luar negeri, dan tidak mengurus pindah milih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," tegas Hasyim.

Hasyim juga menekankan meskipun telah melakukan urusan pindah tempat pencoblosan di luar negeri, akan tetapi PPLN akan memastikan terlebih dahulu ketersediaan surat suara di negara tempat memilih tersebut.

Hal ini terjadi karena, kata Hasyim, surat suara yang dicetak sama jumlahnya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah cadangan 2%.

"Maka jenis pelayanan DPT yang kita utamakan atau kita prioritaskan siapa? Pemilih yang di DPT karena surat suaranya disediakan untuk pemilih DPT," jelasnya.

"Bagi (pemilih) yang baru datang atau yang belum tercatat sama sekali, dimasukkan Daftar Pemilih Khusus itu adalah ketentuan bahwa sepanjang surat suara masih tersedia."

Adapun menurut laman resmi KPU RI, pemilih bisa melaporkan untuk pindah memilihnya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

(prc/ros)

No more pages