"Selanjutnya kedua tersangka kami sangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," lanjut Kuntadi.
Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti; 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar), USD 1.547.40, SGD 443.400, AUS 1.840.
Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial Toni Tamsil (TT) dari pihak swasta pada Selasa (30/1/2024). TT ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara (obstruction of justice) dalam kasus PT Timah tersebut.
Selain itu, TT juga disebut tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Kejagung juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah di Provinsi Bangka Belitung ini mencapai triliunan rupiah.
(prc/lav)