Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah
Pramesti Regita Cindy
06 February 2024 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan kedua tersangka tersebut yakni Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Selain itu, Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
"Keduanya setelah kami periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti, dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tsk," kata Jampidsus Kuntadi dalam konferensi persnya di lobby Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Menurut Kutandi, kasus ini bermula dari TN selaku ownership CV VIP pada tahun 2018 melakukan kerjasama dengan PT Timah Tbk untuk kerjasama penyewaan peralatan prosesing pemurnian timah dimana dlm pelaksanaan kegiatannya.
TN lantas memerintahkan saudara AA selaku manajer operasional tambang untuk menyediakan kebutuhan biji timah dimana, dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dilakukan secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka seperti: CV SPP, CV MJT, dan CV NB.