Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, dalam Pasal 199 dijelaskan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sebelumnya, terjadi kendala operasional perjalanan Commuter Line No. 1772 relasi Tanah Abang—Rangkasbitung pada Selasa (30/1), pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji imbas benda asing berupa kawat Spring Bed menyangkut di bawah rangkaian kereta sehingga perjalanan Commuter Line No. 1772 tidak dapat melanjutkan perjalanannya kembali.

Akibat kendala tersebut, KAI Commuter sempat melakukan rekayasa pola operasi untuk 8 perjalanan Commuter Line di mana 3 perjalanan dibatalkan dan terdapat 6 commuter line lainnya yang terdampak.

(dov/wdh)

No more pages