KAI Buru Oknum Pembuang Kawat Spring Bed di Rel KRL Pondok Ranji
Dovana Hasiana
06 February 2024 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta — PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) hingga saat ini masih melakukan investigasi untuk mencari oknum yang membuang kawat kasur pegas (spring bed) sembarangan dan menyangkut di bawah rangkaian kereta Commuter Line (KRL) No. 1772 relasi Tanah Abang—Rangkasbitung.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan instansinya menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan tegas dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Ya kita sudah melakukan investigasinya. Kalau nanti ada update nanti kita update ya,” ujar Anne saat ditemui di kantornya, Selasa (6/2/2024).
Menurut Anne, KAI Commuter juga berulang kali telah meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat soal menjaga keselamatan pada perkeretaapian. Terlebih, gangguan sekecil apapun di rel bakal membahayakan ribuan penumpang.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.