BEI: Perdagangan Bursa Libur 14 Februari, Saat Coblos Pemilu 2024
Mis Fransiska Dewi
06 February 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perdagangan saham akan libur atau dihentikan saat hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Maka dari itu, total libur bursa menjadi tiga kali selama bulan Februari, termasuk Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 8 dan 9 Februari 2024.
Direktur utama BEI Iman Rachman mengungkapkan hal tersebut merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” kata Iman dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, Bursa juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.