Sementara itu, BlackRock dan Morgan Stanley menolak berkomentar dengan segera, sementara Franklin Resources Inc., induk perusahaan Western Asset Management, juga tidak membalas pesan. FDIC pun juga tidak menanggapi beberapa permintaan komentar.
Instrumen investasi Reksa Dana Pasar Uang tersebut memungkinkan perusahaan yang memiliki simpanan di SVB untuk menyimpan uang secara aman sambil menghasilkan beberapa return/bunga. Program SVB Cash Sweep, adalah fitur yang secara otomatis memindahkan uang tunai berlebih ke dana mitra tersebut. Program ini dipasarkan kepada klien sebagai cara agar mereka selalu memiliki akses ke dana investasinya, sehingga para klien merasa selalu terlindungi.
Induk perusahaan SVB, yaitu SVB Financial Group, mengatakan dalam laporan tahunan terbarunya bahwa sejumlah klien semakin banyak memindahkan uang ke produk-produk seperti RDPU pihak ketiga pada semester II-2022.
Pada Desember 2022, SVB mengatakan bahwa US$ 64 miliar atau setara dengan Rp 984 triliun (dengan kurs acuan JISDOR Rp 15.374/US$) dari dana kas para klien disimpan dalam RDPU Cash Sweep dan US$ 89 miliar (Rp 1.367 triliun) dalam Reksa Dana investasi klien yang dikelola secara langsung, termasuk RDPU pihak ketiga. Dengan menawarkan Reksa Dana BlackRock dalam program Cash Sweep-nya, pemberi pinjaman memperoleh sekitar US$ 101 juta (Rp 1,5 triliun) dalam pembagian biaya dan pendapatannya terkait untuk tahun buku 2022.
Dana tersebut dianggap sebagai tempat perlindungan yang aman ketika kabar tersebar bahwa keuangan SVB semakin memburuk. Investor mencoba menarik US$ 42 miliar (Rp 645 triliun) pada Kamis, dalam salah satu penarikan uang bank terbesar dalam sejarah.
Ketika Relationship Manager (RM) bank tidak menjawab panggilan dan secara seketika transfer terhenti, beberapa klien membuat keputusan cepat untuk memindahkan uang ke RDPU.
Menurut firma hukum Cooley dalam memo yang dikeluarkan pada Sabtu, klien SVB seharusnya tetap memiliki kepemilikan atas aset reksa dana tersebut, meskipun waktu ketersediaannya nanti belum bersifat pasti. Firma hukum lain juga mengulangi saran tersebut, namun dengan catatan tertentu.
“Jika RDPU ini disimpan di lembaga keuangan pihak ketiga, seperti BlackRock atau Morgan Stanley, maka seharusnya tidak tunduk pada penerimaan kekayaan bank (SVB)," kata Wilson Sonsini Goodrich dan Rosati dalam catatan kepada kliennya.
"Namun, mungkin diperlukan waktu sebelum sejumlah dana tersebut dapat diakses." pungkasnya.
(bbn)