Meski demikian, menurut dia, pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah mesti pimpinan KPU mendapat sanksi etik. Dia mengatakan, secara prosedural, putusan DKPP tak akan mempengaruhi proses pencalonan yang berjalan.
"DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan Putusan KPU [PKPU] yang produknya tak dipermasalahkan," kata Mahfud.
(red/frg)
TAG
No more pages