Kebijakan BMAD pada akhirnya bisa menurunkan impor dari satu negara ke Indonesia. Sebagai contoh, Indonesia telah menerapkan kebijakan BMAD untuk HRP dari Singapura sebesar 12,5% dan Ukraina sebesar BMAD 12,33%.
Impor HRP dari Singapura mengalami penurunan dari 87.689 mt pada 2019 menjadi 46.880 mt per November 2023. Sementara itu, impor dari Ukraina turun dari 119.010 mt menjadi 43 mt per November 2023.
Kecurangan Lain
Namun perlu diakui, Donna melanjutkan, China memang menerapkan beberapa praktik perdagangan tidak sehat untuk melakukan impor. Bukan hanya dumping, Pemerintah China juga menerapkan kebijakan insentif bagi eksportir di negaranya.
Kebijakan BMAD memang bakal mengurangi keuntungan importir China, tetapi di sisi lain mereka mendapatkan insentif sebagai eksportir berupa penggantian pajak ekspor.
Namun, praktik perdagangan ini tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai dumping melainkan merupakan praktik perdagangan tidak adil dengan memberikan insentif.
Dengan demikian, pemerintah memang tengah melakukan penyempurnaan terhadap regulasi di Indonesia yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Setelah revisi PP tersebut diundangkan, KADI juga bakal segera melakukan revisi dari peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP 34/2011 tersebut.
Sebelumnya, KADI juga telah menyelenggarakan rapat pembahasan tentang perumusan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Tindakan Anti Praktik Penghindaran (Circumvention).
Rancangan permendag tentang circumvention ini dipersiapkan dalam rangka menghadapi perilaku perusahaan dari negara yang dikenakan BMAD atau Bea Masuk Imbalan (BMI) yang terindikasi melakukan penghindaran terhadap kedua hambatan tarif itu, sehingga implementasinya dapat efektif dalam menebus kerugian industri dalam negeri.
Maraknya praktik circumvention di tengah penerapan BMAD atau BMI di dunia telah berhasil dibuktikan oleh beberapa otoritas negara lain dan diharapkan dengan adanya regulasi di Indonesia tentang circumvention ini akan memberikan kekuatan hukum sebagai dasar KADI dalam melakukan penyelidikan antipraktik penghindaran yang selama ini belum dapat dilaksanakan karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.
(dov/wdh)