Bikin China Jera, RI Akan Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping
Dovana Hasiana
06 February 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Ketua KADI Donna Gultom menjelaskan beleid tersebut perlu direvisi dengan menyempurnakan aturan dumping dan pengalihan (circumvention) serta antisubsidi untuk mengatur praktik perdagangan yang tidak sehat (unfair trade), khususnya dari China.
Peraturan yang selama ini berlaku perlu disempurnakan mengingat masifnya modus pengemplangan bea masuk antidumping (BMAD) yang salah satunya dilakukan oleh China.
“Indonesia telah menetapkan BMAD 10,47% untuk produk baja hot rolled plate [HRP] dari China, tetapi impor dari China justru mengalami peningkatan, yakni dari 17.069 metrik ton [mt] pada 2019 menjadi 240.523 mt per November 2023,” ujar Donna kepada Bloomberg Technoz.
“[Impor] HRPdari China naik, [produk] yang lain turun yang kita kenakan [BMAD], tetapi China masih bisa memanfaatkan. Indonesia kenakan BMAD ke China, Singapura, dan Ukraina. [[Impor dari negara] lainnya sudah turun, tetapi China naik."