Selain itu, LPS memastikan para nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR UMKM atau melalui website LPS. Hal ini dapat dilakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” tulis keterangan resmi LPS.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR UMKM agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjamin dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tulis Dimas.
Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin tiga bank perekonomian rakyat (BPR) pada awal tahun 2024 ini. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) seperti tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024
BPR Usaha Madani Karya menjadi BPR ketiga yang dicabut izin usahanya oleh OJK. BPR UMKM beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa tengah.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis keterangan resmi OJK.
(azr/lav)