Bank Bangkrut Tambah Lagi Awal 2024, Terbaru di Surakarta
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 February 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin tiga bank perekonomian rakyat (BPR) pada awal tahun 2024 ini. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) seperti tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024
BPR Usaha Madani Karya menjadi BPR ketiga yang dicabut izin usahanya oleh OJK. BPR UMKM beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa tengah.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis keterangan resmi OJK, dikutip Selasa (6/2/2024).
OJK sudah pernah menetapkan BPR itu ke dalam status pengawasan Bank dan penyehatan pada April 2023 lalu. Selanjutnya, pada 12 Januari 2023 OJK menetapkan BPR UMKM pada status pengawasan Bank dalam resolusi.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR UMKM dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya