Bloomberg Technoz, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan mencatat China sebagai negara yang paling banyak terbukti melakukan praktik dumping ke Indonesia.
Dumping merupakan praktik perniagaan tidak sehat (unfair trade) yang dilakukan suatu negara dengan cara menjual atau 'membuang' (dump) barang buatannya ke luar negeri, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negerinya.
Dalam kaitan itu, Ketua KADI Donna Gultom menjelaskan China terbukti sebanyak 34 kali melakukan dumping ke Indonesia sepanjang 1996—2023. Berbagai produk dari Negeri Panda juga telah diganjar bea masuk antidumping (BMAD) untuk 50 kasus yang terbukti dumping.
“Ditengarai rata-rata China selalu bisa menjual dengan harga lebih murah. Dengan demikian, kalau kita punya industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis [dibandingkan] dengan [barang] yang impor dari China, mereka selalu mengeluh karena China bisa menjual murah,” ujar Donna kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

Kasus Terbaru
Kasus terbaru yang membuktikan China melakukan dumping ke Indonesia adalah produk kumparan canai panas dari baja paduan lainnya atau hot rolled coil (HRC) of other alloy steel di mana China diberikan BMAD 26,9%.
Selain itu, produk lisin atau lysine dari China diberikan BMAD pada kisaran 6,02% hingga 33,2% dan produk piringan baja gulung panas atau hot rolled plate (HRP) dari China juga dikenakan BMAD sebesar 10,47%.
KADI juga tengah melakukan penyelidikan terhadap produk benang filamen sintetis dari China; lembar nilon tipis dari China, Taiwan, dan Thailand; serta ubin keramik dari China karena diduga melakukan dumping.
Menurut Donna, KADI harus melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya dumping berdasarkan laporan yang diterima dari industri.
Sejak 1996, KADI telah mencatat 92 kasus penyelidikan di mana 50 dari 92 kasus penyelidikan terbukti sebagai kasus dumping dan dikenakan kebijakan tarif BMAD, sementara itu 27 kasus ditutup karena tidak terbukti adanya praktik dumping dan 15 kasus masih dalam proses.

Daftar Negara Terbukti Melakukan Dumping ke Indonesia Periode 1996 hingga 2023*:
- China : 34 kali
- India : 16 kali
- Taiwan : 14 kali
- Korea : 11 kali
- Thailand : 10 kali
- Malaysia : 7 kali
- Rusia : 5 kali
- Ukraina : 4 kali
- Vietnam : 4 kali
- Jepang : 3 kali
- Singapura : 2 kali
- Filipina : 2 kali
- Finlandia : 2 kali
- Belarusia : 2 kali
- Kazakhstan : 2 kali
- Amerika Serikat : 1 kali
- Uni Emirat Arab : 1 kali
- Australia : 1 kali
- Polandia : 1 kali
- Uni Eropa : 1 kali
- Turki : 1 kali
*) Catatan: Indonesia mengelompokkan kasus dumping dengan produk yang sama dari berbagai negara sebagai satu kasus. Sebagai contoh, dumping produk HRP dari China, Singapura dan Ukraina akan dianggap sebagai satu kasus, bukan tiga kasus yang berbeda.
(wdh)