Jokowi Acc Revisi Aturan PLTS Atap, Ekspor Listrik ke PLN Dihapus
Sultan Ibnu Affan
06 February 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menyetujui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 26/2021 tetang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan beleid itu kini juga telah disahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan tinggal menunggu diundangkan.
"Sekarang kita tunggu untuk diundangkan saja. Sudah di-approve Presiden, sudah ditandatangai Pak Menteri," ujar Feby saat ditemui di Jakarta, Senin (5/2/2023).
Dengan demikian, revisi tersebut kini dapat mempermudah masyarakat dalam memasang pembangkit listrik melalui panel surya, serta juga tak perlu mengekspor listriknya ke PLN sebagai pengurang tagihan listriknya.
"Artinya, kalau konsumen itu ada mengirim [listrik] ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurunan biaya rekening."