Modus Pelaku Dumping Mengemplang Tarif BMAD di Indonesia
Dovana Hasiana
06 February 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan mengungkapkan berbagai modus yang acapkali digunakan oleh segelintir oknum dalam melakukan praktik dumping di Tanah Air dan menghindari hambatan tarif berupa bea masuk antidumping (BMAD).
Ketua KADI Donna Gultom menjelaskan taktik curang pertama yang sering digunakan adalah mengubah pos tarif atau kode harmonized system (HS), terutama untuk berbagai jenis komoditas baja impor.
Dia mencontohkan importir baja nakal lebih banyak menggunakan boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk mengubah pos tarif dari kumparan canai panas atau hot rolled coil (HRC) karbon menjadi HRC paduan atau alloy.
Secara fungsi, padahal, kedua produk tersebut tetap merupakan HRC karbon yang secara reguler diproduksi industri di dalam negeri. Walhasil, pelaku industri lokal tetap mengalami tekanan walaupun Indonesia telah menerapkan BMAD terhadap HRC karbon.
“HRC karbon sudah kenakan BMAD dan angka impornya turun, tetapi impor HRC alloy meningkat. Kami mencurigai dan ternyata bermain di situ [utak-atik kode HS]. Fungsinya sama dengan HRC karbon yang kita gunakan, tetapi dia [diklaim sebagai] HRC alloy yang tadinya tidak dikenakan BMAD. Akibatnya, [produsen lokal] HRC yang sudah dilindungi merasa tertekan terus,” ujar Donna saat ditemui Bloomberg Technoz di kantornya.