Selain itu, Todung tak ragu meminta rivalnya yakni paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mundur.
Todung turut mengapresiasi putusan DKPP dan MKMK yang menegaskan adanya pelanggaran etika dalam pendaftaran Paslon tersebut. Ini merujuk pada Putusan MK No. 90, di mana MKMK sebelumnya menyatakan bahwa eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya melanggar kode etik.
"Sementara KPU pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Prabowo - Gibran sebagai capres - cawapres. Putusan MK keluar pada 16 Oktober 2023. Lalu menindaklanjuti putusan MK, KPU menulis surat pada semua parpol pada 17 Oktober untuk menjadikan putusan MK No. 90 itu sebagai pedoman, baru 25 Oktober pendaftaran itu dilakukan,” terangnya
Todung bahkan menyoroti massa pendaftaran Gibran, dimana ketika Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, Peraturan PKPU No. 23 tahun 2023 belum berubah. Sehingga, berdasarkan PKPU tersebut usia minimal masih 40 tahun dan belum berubah.
Sehingga, putusan ini menurutnya adalah ‘warning’ bahwa saat ini masyarakat tengah berada dalam bahaya konstitusional.
“Kita berharap bahwa Pemilu berjalan dengan jurdil. Sama juga dengan seruan dari kampus-kampus bahwa ini bukan pemilu yang ideal, dan penuh potensi pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mendukung putusan sanksi DKPP kepada KPU terkait dengan pelolosan Gibran menjadi cawapres, sembari menegaskan tidak ada hak publik untuk menyudutkan Gibran.
"Sanksi kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK, walaupun saat itu DPR sedang reses," ujar Habiburokhman.
Selain itu, kesalahan KPU lainnya karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023. Hal ini tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing paslon saat mendaftar.
"Jadi semakin jelas bahwa tidak ada secuil pun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran yang melakukan pelanggaran etika," tegasnya.
DKPP sebelumnya memutuskan seluruh komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, melalui putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Senin (5/2/2024) disiarkan melalui akun Youtube DKPP.
Hasyim dan komisioner KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap langkah yang dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 yang menghapus syarat usia minimal 40 tahun.
(prc/wep)