Pemegang saham dalam RUPS Tahunan juga memberi restu manajemen melaksanakan pembelian saham kembali (buyback) dengan nilai nominal maksimal Rp 1,5 triliun. Pembelian dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas saham yang telah dikeluarkan perseroan.
"Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio kepemilikan saham BBRI oleh pekerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sense of ownership pekerja terhadap BRI dan mendorong kontribusi pekerja BRI agar lebih optimal dalam pencapaian target dan peningkatan kinerja perseroan," jelas Sunarso.
Sunarso mengatakan aksi buyback dilakukan saat harga saham BRI berada dalam kondisi undervalue sehingga lebih terjangkau dan biaya yang dicadangkan perusahaan pada karyawan dapat lebih efisien.
Lebih lanjut, Direktur Keuangan BRI, Viviana Dyah Ayu menilai harga saham BRI saat ini belum mencerminkan potensi pertumbuhan dan peningkatan profitabilitas yang dimiliki oleh perusahaan.
"Jadi, kinerja ini belum sepenuhnya diapresiasi oleh market karena tertutup oleh isu-isu yang non-kinerja. Ini menjadi tantangan bagi kami sebagai manajemen BRI untuk terus fokus pada pertumbuhan yang berkelanjutan dan menguntungkan," jelas Viviana.
Pada akhir perdagangan hari ini, saham perusahaan dengan kode BBRI tersebut ditutup menguat 10 poin (0,21%) ke level Rp 4.830 setelah dibuka pada level Rp 4.800. Saham BBRI diperdagangkan sebanyak 12.915 kali dengan volume perdagangan sebesar 106.769.300 dan nilai transaksi sebesar Rp 514,62 miliar.
Agenda lain yang disepakati adalah penetapan remunerasi atau gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk tahun buku 2023, serta tantiem tahun buku 2022, bagi direksi dan dewan komisaris Bank BRI. Selain itu kesepakatan akuntan publik dan kantor akuntan publik (AP/KAP) dalam hal audit laporan keuangan 2023.
Juga terjadi kesepakatan rencana resolusi (resolution plan) perseroan dan pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan dan laporan realisasi penggunaan dana hasil ‘Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan’ dan ‘Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I tahun 2021’.
(wep)