Para penjual dan pembeli harus memenuhi sejumlah syarat pendahuluan. Persyaratan pembeli di antaranya telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terhadap PTRO sesuai dengan ketentuan perjanjian pembelian saham bersyarat tanggal 7 November 2023
Selain itu, pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
(mfd/dhf)
No more pages