Logo Bloomberg Technoz

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Senin (5/2/2024) disiarkan melalui akun Youtube DKPP.

"Memutuskan, teradu 1 (Hasyim Asy'ari) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar majelis hakim DKPP yang dibacakan Ketua Heddy Lugito.

Hasyim dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap langkah yang dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU belum menyesuiakan peraturan KPU dengan putusan MK yang menghapus syarat minimal usia 40 tahun.

(prc/ain)

No more pages