Kesalahan kedua KPU, sambungnya, karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing paslon saat mendaftar.
"Jadi semakin jelas bahwa tidak ada secuil pun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran yang melakukan pelanggaran etika," ujar Habiburokhman.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya memutuskan seluruh komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Senin (5/2/2024) disiarkan melalui akun Youtube DKPP.
Hasyim dan komisioner KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap langkah yang dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 yang menghapus syarat usia minimal 40 tahun.
(ain)