Logo Bloomberg Technoz

Reaksi TKN soal Sanksi DKPP: KPU yang Salah, Gibran Tak Melanggar

Pramesti Regita Cindy
05 February 2024 17:25

Prabowo Gibran Debat Capres ke-5 (Andrean/Bloomberg Technoz)
Prabowo Gibran Debat Capres ke-5 (Andrean/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mendukung putusan sanksi DKPP kepada KPU terkait dengan pelolosan Gibran menjadi cawapres.

Politikus Gerindra itu mengungkap dua kesalahan KPU, sembari menegaskan tidak ada hak publik untuk menyudutkan Gibran.

"DKPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menyebut DKPP menilai bahwa Putusan MK adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

"Sanksi kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, KPU tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK, walaupun saat itu DPR sedang reses," ujar Habiburokhman.