Fintech Pinjol untuk Bayar Uang Kuliah Disoal, Tapi OJK Restui
Muhammad Fikri
05 February 2024 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Capres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, menyinggung peran pinjol dalam pembiayaan uang (Uang Kuliah Tunggal/UKT) pembelajaran kampus, saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyedia layanan pinjaman online khusus pendidikan adalah sah.
Kasus Danacita yang bekerja sama dengan kampus Institute Teknologi Bandung (ITB) untuk program student loan di banyak negara maju. Bedanya, kesepakatan berlangsung tanpa melibatkan pemerintah.
Danacita memiliki layanan jasa pembiayaan pendidikan untuk pelajar dan mahasiswa, selanjutnya berkembang hingga pinjol kursus pengembangan diri. Skemanya, Danacita akan membayarkan langsung biaya pendidikan ke kampus atau institusi maksimal tiga hari kerja sejak pengajuan online mendapatkan persetujuan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sempat memberi klarifikasi bahwa PT Inclusive FInance Group atau Danacita, perusahaan ini memiliki izin yang sah diterbitkan oleh otoritas.
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK bahwa, “[Kerja sama penawaran pinjol Danacita dengan kampus] Ini adalah kesepakatan bisnis kedua belah pihak, sudah assessment, dimana kampus juga telah sesuai dengan syarat dan ketentuan, sesuai karakter dan kebutuhan mahasiswa.”