Bawaslu berharap agar proses pemilihan berlangsung dengan adil dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak netral, karena netralitas pemerintah dianggap krusial untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pemilu.
Belum lama ini, Presiden Jokowi menyampaikan penjelasannya atas mengenai pernyataannya yang menekankan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak di pemilu, di Istana Negara, Jumat (26/1/2024).
Jokowi mengatakan dalam Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.
Syarat-syarat dalam pasal tersebut yakni: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
(prc/ain)