Meski sudah mendapatkan dua kali teguran serta peringatan keras, tetapi menurut Heddy keputusan DKPP sikapnya tidak akumulatif dan teguran terhadap ketua KPU ini menurutnya berbeda perkara.
"Keputusan dkpp itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda. Yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," dalih Heddy.
Hasyim dan komisioner KPU diketahui telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap langkah yang dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun sejumlah pengaduan tersebut telah teregister dalam nomor perkara di DKPP 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/2023 DAN 141-PKE-DKPP/XII/2023.
(prc/ain)