Logo Bloomberg Technoz

DKPP: Sanksi untuk KPU Tak Ganggu Pencalonan Gibran di Pilpres

Pramesti Regita Cindy
05 February 2024 14:20

Cawapres Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo-Gibran)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka (TKN Prabowo-Gibran)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebut bahwa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, seluruh komisioner KPU dijatuhi sanksi berupa peringatan keras usai keputusan KPU meloloskan Gibran menjadi cawapres. 

Adapun enam Anggota KPU yang dinyatakan melanggar yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik gak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada," jelas Heddy ketika ditemui di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2024). 

Majelis Hakim DKPP bahkan membenarkan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah komisioner lainnya belum merevisi atau mengubah peraturan usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.