"Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, proses perjalanan sanksi yang kemudian disampaikan kepada teman-teman di KPU," kata dia menegaskan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya memutuskan seluruh komisioner KPU, termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Senin (5/2/2024) disiarkan melalui akun Youtube DKPP.
"Memutuskan, teradu 1 (Hasyim Asy'ari) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar majelis hakim DKPP yang dibacakan Ketua Heddy Lugito.
Hasyim dan komisioner KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap langkah yang dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 yang menghapus syarat usia minimal 40 tahun.
(prc/ain)