Disanksi soal Gibran, KPU Beri Surat Peringatan ke Diri Sendiri
Pramesti Regita Cindy
05 February 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan teknis yang perlu dilakukan KPU usai diputus melanggar kode etik oleh DKPP terkait meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Bawaslu merupakan pihak yang diperintahkan oleh DKPP untuk memastikan pengawasan pascaputusan tersebut. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan nantinya Bawaslu akan mengawal proses pemberian surat peringatan tersebut.
"Bawaslu memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat. Surat teguran kepada Komisioner KPU. Putusan DKPP kan misalnya peringatan keras, maka harus ada surat tegurannya bahwa dilakukan kepada teman-teman penyelenggara," ujar Rahmat Bagja, Senin (5/2/2024).
"Tapi yang buat (surat) KPU loh, bukan Bawaslu. kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan," kata Bagja.
Bawaslu, kata dia, berada di posisi mengawasi apakah sudah dilaksanakan atau belum pemberian surat peringatan tersebut.