Logo Bloomberg Technoz

Ketua KPU Bungkam usai Disanksi karena Loloskan Gibran Cawapres

Pramesti Regita Cindy
05 February 2024 13:50

Gibran Rakabuming Raka di acara Sunmori bersama sejumlah selebritas, Minggu (4/2/2024)./Bloomberg Technoz-Mis Fransiska Dewi
Gibran Rakabuming Raka di acara Sunmori bersama sejumlah selebritas, Minggu (4/2/2024)./Bloomberg Technoz-Mis Fransiska Dewi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak memberikan respons apapun berkaitan sanksi yang dijatuhkan DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

"Kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim di Gedung DPR usai rapat bersama Komisi II, Senin (5/2/2024).

Hasyim mengatakan KPU telah memberikan semua argumentasi dan catatan kepada DKPP ketika dipanggil dalam proses sidang yang berjalan. 

"Kami sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," tegas Hasyim. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.