DKPP pada awal Januari lalu menerima sejumlah aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, KPU melakukan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. Aduan kemudian disampaikan karena keputusan KPU tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 yang menghapus syarat usia minimal 40 tahun.
(ain)