Logo Bloomberg Technoz

Semua Komisoner KPU Dijatuhi Sanksi usai Gibran Jadi Cawapres

Angga Indrawan
05 February 2024 12:55

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (dok www.kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (dok www.kpu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh komisioner KPU dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras usai keputusan KPU meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres. 

Peringatan keras dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan kode etik, Senin (5/2/2024).

Seperti diketahui Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. 

Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis secara berurutan putusan terhadap sejumlah komisioner tersebut.

"Menjatuhkan sanksi, peringatan keras terakhir," ujar Heddy Lugito dalam pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).