Logo Bloomberg Technoz

Ketua KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Disanksi Peringatan

Angga Indrawan
05 February 2024 11:38

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hasyim. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hasyim. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Senin (5/2/2024) disiarkan melalui akun Youtube DKPP.

"Memutuskan, teradu 1 (Hasyim Asy'ari) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar majelis hakim DKPP yang dibacakan Ketua Heddy Lugito.

Terdapat setidaknya tujuh pihak teradu dalam perkara yang tengah dibahas DKPP berkaitan Pemilu 2024.

Majelis Hakim DKPP membenarkan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah komisioner lainnya belum merevisi atau mengubah peraturan usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.