Cek Fakta Anggaran Kesehatan yang Disebut Ganjar Dipangkas
Dovana Hasiana
04 February 2024 20:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo menyoroti soal undang-undang Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan yang memotong angka persentase kewajiban alokasi atau mandatory spending untuk APBN dan APBD di sektor kesehatan. Dia ingin alokasi kesehatan kembali menjadi 5-10%. Cek Faktanya.
Perlu diketahui, Pada 11 Juli 2023, DPR mengesahkan beleid kontroversial RUU Kesehatan menjadi Undang Undang baru.
Penghapusan angka persentase mandatory spending sebesar 5% untuk APBN dan 10% bagi APBD untuk sektor kesehatan pada akhirnya menandai langkah fundamental pemerintah RI memberi bobot lebih besar bagi peran swasta di sektor kesehatan. Sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
UU Kesehatan yang baru mengubah mandatory spending menjadi anggaran berbasis kinerja yang mewajibkan fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah mengajukan program terlebih dulu untuk mendapatkan anggaran kesehatan.
Dari kacamata kritis, ketiadaan mandatory spending tersebut dinilai dapat kian memudarkan komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan program kesehatan yang layak dan merata bagi masyarakat.