Cara Menjadi Investor Saham untuk Persiapkan Masa Depan
Jakarta - Kapan pertama kali kita membuka rekening di bank? Apa ada yang masih ingat? Pasti sangat senang rasanya ketika kita mulai bekerja dan diminta untuk memiliki rekening bank untuk menerima gaji bulanan. Atau saat kita berbisnis dan membutuhkan rekening bank sebagai tempat uang masuk dan keluar. Sebagian lain, mungkin saat sekolah atau kuliah sudah punya rekening bank. Nah, bagaimana kalau kita mau menjadi investor saham?
Sama seperti membuka rekening di bank, untuk menjadi investor saham kurang lebih kita perlu melalui prosedur yang sama. Perbedaan utamanya adalah rekening saham dibuka di perusahan sekuritas atau perusahaan efek. Terdapat lebih dari 90 perusahaan efek atau sekuritas yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap perusahaan efek juga memiliki kantor cabang di banyak lokasi dan di beberapa daerah sehingga memudahkan calon investor dan investor untuk membuka rekening atau mendapatkan berbagai informasi. Terdapat pula perusahaan efek yang menyediakan ruangan galeri investasi, tempat para investor berkumpul, saling bertukar informasi, dan bertransaksi bersama.
Daftar nama perusahaan sekuritas dan informasi mengenai perusahaan bisa diakses melalui website OJK dan BEI. Oleh karena itu, jangan sampai kita memilih perusahaan efek yang tidak diawasi OJK. Selain itu, perusahaan efek harus menjadi anggota BEI atau partner dari anggota BEI karena setiap transaksi saham yang terjadi di pasar modal Indonesia harus difasilitasi BEI.
Setelah menyelesaikan persyaratan administrasi untuk menjadi nasabah perusahaan efek, dan memiliki rekening bank di bank pembayar yang melayani transaksi pasar modal, maka investor sudah mulai bisa untuk bertransaksi. Tentunya setelah menempatkan sejumlah deposit dana di bank pembayar, yang besarnya tergantung dari ketentuan masing-masing perusahaan sekuritas. Investor bisa membuka rekening efek di lebih dari satu perusahaan efek.