"Betul ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016. Pembangunan Jakarta-Cipulir-Cikampek sampai Karawang Barat. Nilai kontraknya kurang lebih 13,5 triliun," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, untuk kasus Graha Telkom Sigma, modusnya adalah pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan yang memiliki pelanggan fiktif.
Sementara itu, untuk kasus PT Waskita Karya dan kasus PT Waskita Beton adalah perkembangan kasus yang memang sedang ditangani korps Adhyaksa. Selain itu, penghitungan sementara untuk Waskita Karya ditemukan kerugian negara hingga Rp 2,5 triliun.
Adapun untuk kasus lainnya adalah perkembangan kasus BTS Kominfo. Dalam kasus itu disebut ada kerugian negara sebesar Rp 345 miliar dengan pemalsuan dokumen. Pada Rabu lusa kata dia, akan dilanjutkan pemeriksaan terkait kasus BTS.
Dalam kasus ini, sudah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Invesment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kuntadi mengatakan, proyek BTS ini sebelumnya sesuai dengditetapkan oleh Kominfo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam jangka waktu selama 5 tahun berturut-turut. Namun, diketahui proyek itu dipaksakan tanpa perencanaan, dan pembangunannya hanya dilaksanakan selama 1 periode saja, yaitu 1 tahun.
"Sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana. Pemadatan periode ini juga telah kita ketahui," ujar Kuntadi.
(ibn/ezr)