Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) tentang rekening dengan transaksi mencurigakan 647 pegawai Kementerian Keuangan selama periode 2009—2023. Transaksi senilai Rp 300 triliun tersebut bahkan diduga adalah bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(krz/ezr)
No more pages