Logo Bloomberg Technoz

Alur Pemeriksaan PNS Kaya Raya Berharta Tak Wajar di Kemenkeu

Krizia Putri Kinanti
13 March 2023 13:11

Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Dok. Kementerian Keuangan)
Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Dok. Kementerian Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pejabat dan pegawai di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditaksir memiliki kekayaan tak wajar jadi sorotan. Kemenkeu kemudian menjelaskan parameter hingga indikasi yang menjadi dasar agar bisa dilakukan pemeriksaan terhadap para pegawai terkait.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, untuk penentuan profil risiko pegawai di Kemenkeu harus berdasarkan parameter pengaduan yang valid, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi lain yakni bisa media atau media sosial, pelanggaran integritas hingga ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.

Kemudian pegawai dengan risiko tinggi atau sangat mencurigakan diberi warna merah. Dalam kondisi ini maka Kemenkeu akan melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik formal kepatuhan dan kelengkapan maupun material. Dicek pula sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akte serta informasi harta yang belum dilaporkan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan mengecek kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan pula informasi transaksi keuangan mencurigakan.

"Laporan harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi tinggi (high risk). Itjen melakukan pemanggilan pegawai dengan profil risiko tinggi untuk klarifikasi. Kegiatan pemanggilan dapat dilanjutkan sampai dengan audit investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau fraud," kata Awan Nurmawan Nuh kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/3/2023).

Dia menambahkan, hasil audit investigasi akan menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepada pegawai. Namun apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. 

Logo PPATK. (Dok. PPATK)