Logo Bloomberg Technoz

Hilman mengingatkan terdapat lima fungsi petugas haji sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Fungsi tersebut antara lain fungsi pembinaan, fungsi pelayanan, fungsi pelindungan, fungsi pengendalian dan fungsi pengorganisasian.

"Kelima fungsi ini menunjukkan bahwa peran petugas haji tidak hanya sekedar teknis, namun lebih dari itu. Sehingga PPIH ini juga menjadi mandat penting dari Menag untuk pelaksanaan haji yang akan datang. Saya bersyukur persiapan dari Direktorat Bina Haji sendiri sudah sangat sistemik," ujarnya.

(red/ain)

No more pages