Pasal yang disangkakan kepada Tom Lembong adalah pasal 27 a UU ITE dan pasal 14 jo 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belum ada tanggapan Tom Lembong berkaitan laporan di Bareskrim tersebut.
Namun sebelumnya, terkait dengan laporan di Bawaslu, dia memastikan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami pastinya menghormati proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tom Lembong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Tom Lembong melalui akun Instagramnya @Tomlembong mengunggah sebuah gambar yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
"Unggahan tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Pasal tersebut palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi," ujar pelapor di Bawaslu, Hendarsam Marantoko.
(ain)