Hal tersebut sesuai dengan yang termaktub pada ketentuan pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
(dov)
No more pages