Dalam sebuah ketentuan Menteri BUMN tahun 2021, menjabarkan penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Tertulis besaran gaji komisaris utama sebesar 85% dari gaji direktur utama. Besaran penghasilan belum termasuk tantiem atau bonus kinerja.
Untuk gaji direktur utama ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN, sementara kepastiannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Dalam suratnya Ahok menguraikan, “Sekretaris Dewan Komisaris agar mengirimkan Pengunduran Diri dan Laporan Pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) kepada Menteri BUMN ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Dewan Komisaris dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).” Surat ditandatangani langsung oleh Basuki Ahok.
(ros/wep)