Logo Bloomberg Technoz

Apalagi, selama ini pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengeluhkan maraknya barang impor yang membuat industri dalam negeri tidak tumbuh.

Selain itu, Suhanto mengatakan bahwa Permendag 36/2023 merupakan implementasi penataan impor dengan menggeser pengawasan impor dari di luar area kepabeanan atau post-border, menjadi di dalam area kepabeanan atau border.

“Selama ini kita tidak mempunyai kemampuan untuk memeriksa barang cross border, jalur-jalur tikus banyak sekali, sehingga kita tahu banyak sekali penyelundupan sana sini,” ujar Suhanto.

“Kita tidak bisa menyalahkan aparat penegak hukum juga, karena biasanya yang bermain lebih lincah daripada yang ngurusin, kan gitu,” terang dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, masuknya impor ilegal mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, khususnya peritel dan pusat perbelanjaan. Alih-alih mengatur hal tersebut, lanjut Roy, pemerintah justru melakukan pengetatan terhadap impor. 

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024. 

Roy mengatakan, beleid tersebut nantinya berpotensi merugikan peritel dan pusat perbelanjaan karena pemerintah memberikan pengetatan barang impor dan akibatnya mereka tidak bisa memasok barang. Padahal terdapat permintaan untuk barang impor dari konsumen Indonesia. 

“Dalam beleid ini untuk produk apparel, dikenakan peraturan teknis [pertek]. Nanti dalam revisi itu disampaikan pertek harus diminta ke Kemenperin. Pertek ini banyak HS Code nya. Sepatu/alas kaki yang paling banyak, sebelumnya HS Code tidak sampai 10, sekarang bisa 20 hingga 25, 2 kali lipat HS Code nya yang membuat akhirnya sulit untuk impor,” ujar Roy. 

“Dengan pengetatan ini, HS Code yang bertambah dua kali lipat sebagai persyaratan untuk impor barang, itu sangat membuat kita menjadi tidak mudah dan sulit mendapatkan barang yang sesuai harapan konsumen,” lanjutnya. 

Pokok Pengaturan Permendag 36/2023

Setidaknya terdapat tiga pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Pertama, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari di luar area kepabeanan atau post-border menjadi di dalam area kepabeanan atau border. 

Kedua, memberikan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketiga, mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

(dov/wep)

No more pages