Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Bantah Permen 36/2023 Bakal Persulit Importir 

Dovana Hasiana
02 February 2024 20:20

Jam impor asal China dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jam impor asal China dijual di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa Permendag No. 36 Tahun 2023 mempersulit pelaku usaha dalam mengimpor barang.

Menurut Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, aturan baru Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, berpangkal dari membanjirnya produk impor. Hal ini terbukti telah merusak industri dalam negeri.

Kemendag menerbitkan beleid tersebut untuk mengatur tata kelola impor, khususnya untuk mencegah banjir produk impor dan merusak industri dalam negeri.

“Biasanya yang [mengeluhkan] adalah importir, sementara kan memang pemerintah berusaha untuk mandiri, produk dalam negeri kita kedepankan,” ujar Suhanto saat ditemui di kantornya, Jumat (2/2/2024).

“Sehingga memang kita tidak melarang impor, pengetatan impor itu enggak, tapi lebih ke selektif. Kalau produk dalam negeri bisa kenapa harus pakai impor?”