Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Arifin tetap memastikan pihaknya mendorong penyelesaian negosiasi tersebut secepat mungkin. "Kita maunya cepat, supaya ada kepastian."

Belakangan, MIND ID dikabarkan meminta harga Rp2.800/saham, nyaris separuh atau sekitar 40% dari rata-rata harga pasar saham INCO saat ini yang di atas Rp4.000/lembar. 

Sementara itu, sebaliknya, Vale Indonesia juga dikabarkan telah mengajukan harga saham sebesar Rp4.600/lembar untuk divestasi kepada Kementerian ESDM.

Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian ESDM. Otoritas energi berdalih bahwa ada aturan perhitungan valuasi divestasi perusahaan yang ingin menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK) di Peraturan Kementerian.

"Kita terus mencari cara yang terbaik untuk negara," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana belum lama ini.

Adapun jika ditarik ke belakang, pada saat MIND ID menuntaskan transaksi pembelian 20% saham divestasi INCO pada 7 Oktober 2020, harga yang dibanderol saat itu adalah Rp2.780/saham.

Dengan demikian, MIND ID saat itu mengucurkan Rp5,52 triliun untuk mencaplok 20% saham Vale Indonesia. Kala itu, Vale Canada Ltd (VCL) melepas 14,9% jatah sahamnya dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) melepas 5,1%.

Dengan selesainya transaksi tersebut, komposisi kepemilikan saham INCO berubah menjadi 20% MIND ID, 44,3% VCL, 15% SMM, dan 20,7% publik.

Dalam sebuah kesempatan medio tahun lalu, MIND ID sempat menyatakan Vale Indonesia akan melepas sebagian sahamnya dengan harga diskon atau di bawah harga pasar.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengatakan 5% saham akan dilepas oleh Vale Indonesia dengan harga korting. Adapun, sisanya akan dilepas atau dibayar oleh holding BUMN tambang itu dengan harga pasar.

“Harga pasar sebenarnya, tetapi ada diskon, tetapi dari 11% itu hanya 5% yang diskon," jawab Dilo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pertengahan Juni.

Vale Indonesia memang diminta untuk melakukan divestasi saham tambahan minimal sebesar 11% sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada Desember 2025.

Syarat tersebut untuk memenuhi 51% kepemilikan saham ke negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

(ibn/ros)

No more pages