“Kebijakan automatic adjustment merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global dan telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023,” kata Deni saat dihubungi oleh Bloomberg Technoz, Jumat (2/2/2024).
Namun, ia menegaskan, anggaran K/L yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di masing-masing K/L tersebut.
Seperti diketahui, automatic adjustment pertama kali diterapkan pada Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022. Selain itu, pada tahun 2023 lalu Kemenkeu juga pernah melakukan automatic adjustment anggaran K/L hingga Rp50,2 triliun.
Hal ini dilakukan dengan memblokir pagu belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar 5% untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global.
Kala itu, Kemenkeu menjelaskan pencadangan ini penting dilakukan untuk menghadapi berbagai gejolak dan ketidakpastian yang masih akan muncul. Misalnya, saat pandemi, APBN menyangga dan menyerap berbagai guncangan yang muncul.
(azr/ros)