Logo Bloomberg Technoz

Namun, Kementerian ESDM mengatakan, sejak enam bulan pelarangan itu, hingga saat ini belum ada penambahan smelter atau pabrik pengolahan alumina menjadi aluminium.

"Masih sama seperti yang dahulu. Baru ada tiga perusahaan," ujar Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif saat saat ditemui, Jumat (29/12/2023).

Irwandy mengatakan bahwa dari total delapan perusahaan yang sebelumnya berjanji akan membangun smelter, hingga saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Saat ini smelter yang sudah beroperasi di Indonesia baru sebanyak dua unit yang masing-masing dioperasikan oleh PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) dan PT Well Harvest Winning (WHW).

Selain itu, satu smelter lain yang dioperasikan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam proses progres pembangunan hingga kini. Tepatnya Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Mempawah fase 1.

Pabrik ini bakal menambah kapasitas produksi alumina sebanyak 1 juta ton. Sekadar catatan, fasilitas pengolahan bijih bauksit menjadi alumina disebut smelter grade alumina (SGA). Adapun, fasilitas smelter atau peleburan adalah untuk pemurnian alumina menjadi aluminium adalah SGAR.

Saat ini, kata Irwandy, kapasitas pengolahan alumina menjadi aluminium di dalam negeri baru mencapai 250.000 ton per tahun, dengan 4 refinery.

Padahal menurut pemetaaan Kementerian, kebutuhan aluminium domestik sudah menembus lebih dari 1 juta ton per tahun. Sebab itu, pemerintah  berharap pembangunan smelter bauksit tersebut dapat meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri hingga 750.000 ton/tahun.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, tujuh dari delapan pembangunan smelter masih tak sesuai harapan atau kondisi progres pembangunan yang dilaporkan.

Kedelapan smelter itu yakni PT Quality Sukses Sejahtera yang diklaim baru 65,5%, PT Dinamika Sejahtera Mandiri (58,55%), PT Parenggean Makmur Sejahtera (58,13%), PT Persada Pratama Cemerlang (52,62%), PT Sumber Bumi Marau (50,05%), PT Kalbar Bumi Perkasa (37,25%), PT Laman Mining (32,39%), dan PT Borneo Alumina Indonesia (23,67%).

Namun, Irwandy mengultimatum terhadap kedelapan perusahaan itu jika tak kunjung serius untuk membangun smelter tersebut.

"Semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ya mereka dapat sanksinya. Sudah ada semua sampai terakhir pencabutan."

(ibn/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya