Logo Bloomberg Technoz

Sedangkan jastip masuk tanpa jalur resmi dan kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain merugikan peritel, kata Roy, jastip juga tentu merugikan negara dengankehilangan potensi untuk mendapatkan penerimaan negara dari pajak.

Menurut Roy, kerugian yang dirasakan negara justru jauh lebih besar dibandingkan yang dirasakan oleh peritel imbas jastip ini.

Aturan Barang Ekspor-Impor yang Dibawa Individu

Dilansir melalui website Indonesia Baik, terdapat aturan soal barang ekspor dan impor yang dibawa individu. Tepatnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203 Tahun 2017 tentang tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

PMK tersebut menyatakan bahwa masuknya barang impor yang dibawa seseorang untuk milik pribadi yang total nilainya di bawah US$500 akan bebas bea masuk atau free on board (FOB) di Indonesia.

Dalam PMK itu masyarakat diizinkan untuk membawa barang bawaan dengan rincian pembebasan bea masuk US$500 per orang. Sedangkankan barang-barang kena cukai diizinkan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

(dov/wep)

No more pages