Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Ritel Minta Bisnis Jastip Ditertibkan, Kemendag Respon

Dovana Hasiana
02 February 2024 17:30

Ilustrasi belanja. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi belanja. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan hingga saat ini belum menerima laporan bahwa usaha jasa titip (jastip) mengganggu produk pelaku usaha dalam negeri.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mengatakan, Kemendag bakal melakukan evaluasi ihwal jastip bila menerima laporan pengaku usaha.

“Kalau sudah mengganggu perekonomian, ada laporan dari pelaku usaha, mengganggu produk pelaku usaha yang legal, pasti kita lakukan seperti kemarin kita mengatur e-commerce gitu kan,” ujar Suhanto saat ditemui di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Menurut Suhanto, saat ini pengendalian impor juga berjalan dengan baik. Apalagi, Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 itu bakal mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari luar area kepabeanan atau post-border, menjadi di dalam area kepabeanan atau border.

“Menurut evaluasi kita sangat baik, karena lagi-lagi kita lebih mengedepankan produk-produk kita kan. Begitu dilepas [ke post border], ya kembali lagi keterbatasan pengawasan tenaga yang mengawasi,” ujar Suhanto.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengkritisi pemerintah karena belum memiliki regulasi yang berfungsi mengawasi dan menindak tegas usaha jasa titip (jastip) di Indonesia.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan jastip merupakan salah satu jalur masuk impor ilegal. Pasalnya barang-barang asal luar negeri ini masuk ke Indonesia tanpa  memenuhi aturan pajak dan peraturan yang ada.

“Baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, tidak terpenuhi, lewatlah mekanisme legalnya, tidak terpenuhi,” ujar Roy dalam konferensi pers di Rempah Manado, Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Menurut dia, Jastip merugikan peritel karenanya mereka menjual barang yang sama namun dengan beban pajak dan tarif bea masuk. Akibatnya peritel menjual lebih mahal efek memasukan barang melalui jalur resmi.